Server Cloud Sirekap Disebut di Luar Negeri, Cyber City: Menyalahi Aturan


Jakarta: Server cloud Sirekap (sirekap-web.kpu.go.id) dan pemilu2024.kpu.go.id disebut berada di luar negeri. Temuan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Temuan server cloud Sirekap di luar negeri merupakan hasil investigasi Cyber City. Ketua Cyber City Arif Kurniawan menyampaikan temuan tersebut bertentangan dengan Pasal Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan pengolahan data publik yang dihasilkan sektor publik yang dihasilkan oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya harus berada di dalam negeri,” kata Arif, Minggu, 18 Februari 2024.

Arif menyampaikan server cloud berada di Prancis, Singapura, dan Tiongkok. Bahkan, posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas berada serta diatur di Tiongkok.

“Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba,” ungkap dia.

Arif menuturkan Kejanggalan-kejanggalan pada sistem informasi dan teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terjadi sejak lama dan dibiarkan. Hingga saat ini, KPU dinilai belum memperlihatkan keinginan audit keamanan IT-nya kepada publik.

“Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar dia.


Sumber:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *